16 Jul 2010

Hartono dijejali 53 Pertanyaan

Tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesoedibjo, diberondong 53 pertanyaan ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2010) pukul 10.00-19.30.
"Tadi sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Materinya pada dasarnya tentang hal-hal umum mengenai identitas dan Sisminbakum," ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, kepada para wartawan.
Menurut Hotman, kliennya menerangkan bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) hanya mempercepat proses pengesahan badan hukum. Adapun kewenangan pengesahannya tetap berada di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Kementerian Hukum dan HAM).
PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), sambung Hotman, tak pernah mengambil alih kewenangan pemerintah. Apakah mantan komisaris PT SRD ini yang mengusulkan soal pembagian keuntungan
access fee Sisminbakum sebesar 90 persen untuk PT SRD-10 persen untuk Departemen Hukum dan Undang-Undang? "Tidak ada kaitan. Tidak ada bukti. Itu semua fitnah. Pak Hartono tak pernah ikut-ikutan soal 90-10," ucap Hotman.
Ketika ditanya apakah Hartono siap ditahan, Hotman mengatakan, kliennya siap menuruti apa perintah undang-undang dan keputusan penyidik. Sementara itu, Hartono, ketika ditanya wartawan yang menantinya sejak pukul 08.00, bungkam seribu bahasa. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara Hartono dan para wartawan. Hartono akan kembali diperiksa pada Senin mendatang pukul 11.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bidvestiser

About

tuker link yuk

link sahabat

Pengikut