Tampilkan postingan dengan label Kritik untuk Bangsa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kritik untuk Bangsa. Tampilkan semua postingan

19 Jul 2010

Pemerintah Targetkan Penuntasan 50 Daerah Tertinggal

Pemerintah, melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, menargetkan menuntaskan pembangunan di 50 daerah tertinggal pada tahun 2010-2014. Saat ini, jumlah daerah tertinggal mencapai 183 kabupaten.
"Penanganan kabupaten tertinggal 183 kabupaten. Kita bisa melihat daerah tertinggal ini tetap jadi target kita, di RPJMN 2010-2014, setidaknya 50 akan kita tuntaskan. Alternatifnya 70," tutur Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal Suprayoga Hadi di kantor kementerian, Senin (19/7/2010).
Target ini tidak berubah dari pencapaian penuntasan daerah tertinggal pada periode 2004-2009. Pada periode itu, terdapat 199 daerah tertinggal. Oleh karena itu, pada penghujung masa RPJMN 2004-2009, jumlah daerah tertinggal tinggal 149. Namun, karena pemekaran-pemekaran, jumlah daerah tertinggal justru bertambah menjadi 183 daerah.
Suprayoga mengatakan pencapaian target itu dapat ditempuh melalui enam langkah. Pertama dan yang terpenting, ungkapnya, adalah pembangunan infrastruktur. "Ini yang paling mengemuka sebagai penyebab ketertinggalan. Kita upayakan program percepatan penyediaan infrastruktur," lanjutnya.
Langkah selanjutnya adalah pengembangan sumber daya manusia, pengembangan potensi daerah, perbaikan kelembagaan serta pemberian afirmasi untuk karakteristik daerah. "Ini intervensi yang kita kembangkan," tandasnya

18 Jul 2010

Siapa Pelaksana Jaminan Sosial

Undang-undang mengenai jaminan sosial sudah dikeluarkan, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004. Jaminan sosial yang akan diterima oleh masyarakat, menurut undang-undang ini, adalah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Memang sangat ideal.
Seandainya UU ini dapat dilaksanakan sepenuhnya, rakyat Indonesia tak perlu khawatir tidak akan dapat membayar biaya pengobatan kalau ia sakit. Ia akan mendapat dana tunai ketika memasuki usia tua, menerima santunan kalau mengalami kecelakaan, dan sebagainya. Kalaupun belum dapat sepenuhnya dilaksanakan, seandainya jaminan kesehatan saja yang didahulukan, UU ini sudah akan sangat menolong. Sekarang ini yang paling terasa mendesak dirasakan rakyat adalah jaminan kesehatan.
Dengan dilaksanakannya jaminan kesehatan sesuai dengan UU itu, kelak tak ada lagi pasien disandera rumah sakit karena tak sanggup bayar. Tak perlu lagi orang menjual harta benda atau berutang untuk biaya pengobatan. UU ini memang membahas jaminan kesehatan secara lebih panjang lebar dibandingkan dengan jaminan lainnya.
Tidak wajibBerbeda dengan negara lain yang sudah melaksanakan sistem jaminan sosial, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Indonesia tidak mewajibkan setiap penduduk Indonesia menjadi peserta sistem jaminan ini. Ini merupakan celah kelemahannya. Pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja formal lainnya memang wajib ikut dalam sistem ini. Mereka membayar iuran kepada sistem ini yang dipotong dari gajinya. Orang miskin juga membayar iuran yang dibayarkan oleh negara. Namun, pekerja lepas, pekerja mandiri, termasuk nelayan dan petani, atau yang tidak bekerja, tidak diwajibkan. Mereka masih harus membiayai sendiri secara langsung kalau sakit atau mengalami kecelakaan. Jumlah mereka cukup besar yang, jika tidak disertakan, dapat menimbulkan masalah tersendiri.
Pada negara lain yang melaksanakan SJSN, undang-undangnya sejak awal menyatakan bahwa setiap orang wajib ikut sistem ini meski pelaksanaannya dilakukan bertahap seperti Jerman pada masa Bismarck, Yugoslavia, sebelum pecah, Singapura, dan Belanda. Memang masih akan tetap ada kelompok yang belum tercakup, seperti pencari suaka dan imigran di Belanda karena Belanda terkenal sebagai penampung ”baik hati” bagi kelompok ini. Di Indonesia mungkin kelompok yang terpencil atau terasing akan menjadi kantong-kantong yang tak tercakup. Untuk mereka, iuran seharusnya dibayar oleh negara sehingga mereka juga berhak menikmati jaminan sosial ini.
Badan penyelenggaraPertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan ditugasi menyelenggarakan jaminan sosial ini. UU SJSN menyatakan bahwa Jamsostek, Asabri, Taspen, dan Askes ditunjuk sebagai badan penyelenggara SJSN. Di sisi lain, Pasal 5 Ayat 4 menyatakan bahwa ”dalam hal diperlukan” dapat dibentuk badan penyelenggara baru melalui undang-undang. Saat ini DPR sedang bersiap membahas RUU tentang Badan Penyelenggara SJSN ini. Tak jelas apakah RUU ini hanya akan mengukuhkan keempat BUMN tadi atau karena ada ”hal diperlukan” akan membentuk badan baru di luar yang empat tadi.
Pasal 5 mungkin dulu merupakan hasil kompromi tarik-menarik di antara pihak-pihak yang berkepentingan sehingga terkesan mendua. Di satu sisi mengesahkan empat BUMN sebagai penyelenggara, di sisi lain ingin membentuk badan yang baru. Di negara lain tarik-menarik semacam itu tidak terjadi, kecuali mungkin di AS yang liberal. Di Inggris hanya ada satu badan penyelenggara, yaitu National Health System (NHS). Di Belanda juga hanya satu, yaitu Ziekenfonds, yang berada di bawah pengawasan Dewan Asuransi Kesehatan Sosial Di Jerman ada satu, yaitu Krankenkassen, serta di Singapura ada Central Provident Fund (CPF).
Indonesia sebaiknya juga hanya mempunyai satu badan penyelenggara jaminan sosial. Jika ada lebih dari satu, akan terjadi inefisiensi, kompetisi yang tidak sehat, serta mempersulit pengawasan. Apalagi dalam UU SJSN disebutkan bahwa keempat BUMN tadi boleh memperluas cakupan dan kepesertaan (penjelasan Pasal 5 Ayat 4), kemungkinan tumpang tindih dan persaingan lahan akan mudah terjadi. Pada ujungnya ini tidak menguntungkan peserta.
Bagi penyedia layanan, seperti rumah sakit dan dokter, melakukan hubungan kerja dengan satu badan penyelenggara juga akan lebih mudah dibandingkan dengan lebih dari satu badan. Karena badan ini bukan berupa BUMN, sebaiknya ia berada langsung di bawah Presiden. Kalau berupa BUMN, ia akan harus mengikuti ketentuan dalam UU BUMN termasuk sifat for-profit dan kesempatan memanfaatkan dananya untuk investasi di bidang lain.
Salah satu tugas berat bagi badan ini adalah mengajak agar semua penduduk, termasuk mereka yang bukan pekerja formal, agar menjadi peserta SJSN. Tidak hanya meyakinkan mereka agar ikut, tetapi juga harus memikirkan mekanisme pengumpulan iuran dari mereka. Yugoslavia (sebelum pecah) menganut pola Inggris: setiap orang diwajibkan ikut jaminan sosial dan iuran diambil dari pajak mereka. Namun, sebagai negara komunis, semua perusahaan praktis milik negara. Tak ada perorangan pemilik pabrik sehingga iuran tidak dapat dikumpulkan melalui pajak atau majikan. Jadi, bagi buruh industri, iuran mereka sebagian dibayar negara dan sebagian dibayar dari potongan upah buruh. Tahap berikutnya dikenakan pada petani. Mereka diharuskan ikut koperasi petani dan iuran ditarik melalui koperasi. Demikian pula untuk pekerja mandiri, ada koperasi mereka.
Kalau mekanisme seperti itu diterapkan bagi pekerja lepas dan mandiri di Indonesia, diperlukan kerja keras karena citra koperasi di Indonesia sudah telanjur tidak baik. Diperlukan upaya ekstra untuk membangun kepercayaan rakyat terhadap koperasi, dan juga terhadap badan penyelenggara jaminan sosial. Bagi badan penyelenggara jaminan sosial, perluasan cakupan peserta ke kelompok pekerja nonformal merupakan ”tugas suci” agar seluruh rakyat dapat menikmati jaminan sosial.
Badan pengawasPasal 51 UU SJSN menyatakan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan penyelenggara jaminan sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang. Namun, bagi sebuah badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan pelayanan kepada peserta, yang harus diawasi bukan hanya pengelolaan keuangan. Juga hal di luar itu.
Efisiensi, keefektifan, pemerataan, perlakuan yang adil bagi peserta, dan mutu layanan juga perlu diawasi. Oleh karena itu, di banyak negara pengawasan dilakukan oleh lembaga lain yang dibentuk berdasarkan UU dan terdiri dari bukan hanya wakil pemerintah (terutama mengenai keuangan), tetapi juga dari kalangan akademisi, kelompok profesi, dan wakil dari pembayar iuran (konsumen). Mungkin dalam membahas UU tentang badan penyelenggara nanti, DPR perlu juga memikirkan hal ini.

17 Jul 2010

Aktivitas ICW mobil dirusak dan Laptop dicuri

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) diteror lagi. Setelah Tama S Langkun, kini giliaran Wakil Ketua Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dirusak mobilnya, dan berkas penting serta laptopnya dicuri pada Kamis (15/7/2010) malam.
Menurut Adnan, peristiwa itu bermula ketika ia tengah menghadiri acara keagamaan di rumah rekannya, kompleks Kejaksaan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kejadiannya antara pukul 08.00 hingga
09.30 WIB, kaca mobil saya dipecah. Laptop saya hilang dalam kejadian itu," ungkap Adnan Topan di kantornya, Kalibata, Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Namun dua telepon genggamnya, serta jam tangannya yang ia letakkan tidak jauh dari tas laptopnya tersebut, tidak ikut raib.
"Dua handphone saya diletakkan di kursi depan, sementara jam tangan saya letakkan di dekat persneling," aku pemilik mobil Xenia abu-abu yang kaca bagian kirinya hancur tersebut.
Ia pun menduga kasus ini hanyalah tindakan kriminal semata, namun ia tidak menutup kemungkinan ada upaya pencurian data-data ICW, terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh ICW.
"Kalau dihubung-hubungkan dengan kasus Tama sih, bisa saja," tandasnya. Ia pun mengaku belum melaporkan aksi kriminal tersebut ke pihak kepolisian.
Namun ia sudah menyampaikannya secara lisan kepada Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Selatan, Sujarwo, tadi siang.

Minim indikasi Kasus Century

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, menganggap kasus Bank Century minim unsur tindak pidana korupsinya. Haryono menilai, kasus itu kebanyakan masuk ranah tindak pidana pencucian uang dan perbankan.
Kedua hal itu, katanya, menjadi ranah kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Kami melihat bahwa berdasarkan hasil audit BPK, ternyata dalam kasus Bank Century lebih banyak tindak pidana lain, seperti pidana pencucian uang dan pidana perbankan," kata Haryono di Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Haryono menjelaskan, selama ini KPK masih menyelidiki kasus tersebut. "Di KPK kasus itu (Century) masih jalan, sudah banyak orang yang kami panggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kalau menanyakan kenapa penyilidikannya lama, soalnya dalam penyelidikan juga tidak ada kata lama atau panjang, karena upaya penyelidikan tidak ada upaya paksa terhadap seseorang.

DPR 'baru saja perhatikan' kasus elpiji

Tabung gas elpiji berubah menjadi teror sejak lama, tetapi anggota DPR RI baru sekarang mengesankan sungguh-sungguh hendak mengawasi petaka ini.
Setidaknya ada 20 anggota Komisi VII DPR dari berbagai fraksi baru saja meneken usulan pembentukan Panitia Kerja Tabung Gas 3 Kilogram. Alasannya, mereka menilai, pemerintah ceroboh dalam pelaksanaan konversi minyak tanah ke elpiji.
Mereka yang meneken usulan itu, antara lain, Azwar Daini Tara (FPG), Halim Kalla (FPG), Nursyamsi, Sukartono (FPD), Totok Daryanto (FPAN), Daryatmo (FPDIP), Sugihono (FPKS), Fardan Firdaus (FPD), dan Muhammad Syafruddin (FPAN).
"Senin (19/7) akan disahkan. Kami sudah ajukan kepada pimpinan Komisi VII dan tinggal ketok palu. Kalau sudah ketok palu, kami lapor ke pimpinan dewan," kata inisiator panitia kerja itu, Satya Widya Yudha, di gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Ia mengatakan, panja untuk mengetahui lebih jauh kecerobohan pemerintah dalam pelaksanaan konversi dan penggunaan elpiji yang banyak menyebabkan kejadian itu.
"Ternyata masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan tatap muka saja, atau dengan rapat dengar pendapat saja," katanya.
Ia menyebutkan beberapa kecerobohan pemerintah, dalam hal ini lima instansi pemerintah, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja, dan Pertamina.
"Kami inginkan ada pengawasan pemerintah ditambah dengan Panja DPR RI. Kami perlu sidak di lapangan dan ada klarifikasi teknis karena ini terkait dengan lima instansi itu," kata Satya.
Ia juga menilai ada kecerobohan pemerintah dalam masalah alokasi tabung elpiji. "Tabung 3 kg adalah tabung yang bersubsidi, pendistribusiannya tertutup, khusus untuk pelanggan kecil yang dulunya menggunakan kompor berbahan bakar minyak tanah. Tapi apa yang terjadi, banyak tabung 3 kg yang berada di apartemen-apartemen. Ini kecolongan lagi pemerintah," katanya.
Pimpinan Komisi VII, kata dia, telah menyetujui Panja Tabung Gas. Panja ini akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menelusuri aspek mana yang perlu pembenahan agar masyarakat tidak enggan menggunakan tabung elpiji. "Kalau gagal, subsidi membengkak, dan itu sebenarnya bisa ditanggulangi," kata Satya

Ratu Inggris Naik KA dengan hanya dua Pengawal saja

"Di Inggris, Ratu Elizabeth saja memilih naik kereta api, hanya dengan pengawalan satu dua orang pengawal. Dia juga naik kereta dengan kelas yang sama dengan rakyat biasa," kisah seorang warga Jakarta yang pernah menetap di Inggris, Ibnu Najib, kepada
Kompas.com, Sabtu (17/7/2010) pagi.
Diceritakan Najib, selama menetap di Inggris, baik di London maupun di kota ia bertempat tinggal, Edinburgh, belum pernah menjumpai iring-iringan mobil yang mengawal seorang pejabat.
"Kecuali kalau ada tamu dari negara lain, baru ada pengawalan-pengawalan. Itu pun tidak terlalu mengganggu yang lain," katanya.
Kompas.com lantas menelusuri informasi yang diungkapkan Najib. Benar saja, dikutip dari www.dailymail.co.uk tanggal 17 Desember 2009, diberitakan bahwa Sang Ratu memilih menggunakan moda transportasi kereta api menuju Sandringham untuk merayakan Natal bersama keluarganya.
Berangkat dari Stasiun King's Cross, Ratu hanya dikawal beberapa pengawalnya, itu pun tak terlalu ketat. Para penumpang sempat bertanya-tanya, siapa yang akan turut bersama dalam kereta mereka, saat melihat sejumlah petugas polisi di area stasiun.
"Kemudian muncul seorang wanita dengan penutup kepala, tas tangan di salah satu lengan, dan sebuah karangan bunga di sisi lain," demikian
Daily Mail.
Para penumpang seakan tak percaya bahwa Sang Ratu kemudian menaiki gerbong yang sama dengan mereka. Ratu kemudian memilih duduk di dekat jendela dengan hanya didampingi seorang pengawal yang duduk di sebelahnya dan tampak santai menikmati pemandangan dalam perjalanan 100 mil ke King's Lynn, stasiun terdekat menuju Sandringham.
Saat tiba di stasiun tujuan, Ratu pun terlihat berjalan santai dengan beberapa pengawal di sisinya. Itu pun tak terlihat sebagai pengawalan yang sangat ketat. Seorang juru bicara Istana Buckingham mengatakan, Ratu dan anggota keluarga kerajaan lainnya memang sering menggunakan layanan kereta api.
Hal itu dilakukan untuk efektivitas biaya dan turut melihat isu serta situasi yang berkembang di masyarakat. Najib juga mengungkapkan, pengawalan terhadap para pejabat yang ditemuinya di Inggris tak seperti yang ia dan warga Indonesia jumpai.
"Entahlah, mungkin saya yang tidak menemukan atau bagaimana. Tapi, selama di sana saya tidak pernah ketemu dengan
voorijder. Kalau di sini, setiap hari kita bisa dengar sirene dan rombongan mobil pejabat yang melaju kencang," katanya.
Bahkan, para anggota Dewan di sana pun berlaku seperti halnya rakyat biasa. "Di sini, saya lihat sepertinya ada beberapa mobil anggota Dewan yang juga dikawal. Di sana, apalagi di Edinburgh, anggota Dewan, pejabat, makan di tempat biasa. Dan tidak ada pengawalan," ujar Najib.

wahai PEJABAT dengarkanlah keluhan rakyat

Iring-iringan pengawal para pejabat di Indonesia memang kerap mengundang keluhan. Tak tahan lagi memafhumi, Hendra NS, seorang warga Cibubur yang selalu berhadapan dengan petugas Patroli Pengawal (Patwal) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengungkapkan kekesalannya melalui Surat Pembaca
Kompas edisi 16 Juli 2010.
Keluh kesah Hendra seakan mewakili unek-unek ribuan warga lainnya yang kerap mendapatkan kesal yang sama saat berkendara di jalanan Ibu Kota. Setidaknya,
Kompas.com merangkum beberapa keluhan lainnya. Semoga para pejabat mau mendengarnya....
Inilah surat Hendra yang dimuat di Harian
Kompas dan mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan:
Redaksi Yth.Trauma oleh Patwal Presiden Sebagai tetangga dekat Pak SBY, hampir saban hari saya menyaksikan arogansi Patroli dan Pengawalan (Patwal) iring-iringan Presiden di jalur Cikeas-Cibubur sampai Tol Jagorawi. Karena itu, saya—juga mayoritas pengguna jalan itu—memilih menghindar dan menjauh bila terdengar sirene Patwal. Namun, kejadian Jumat (9/7) sekitar pukul 13.00 di Pintu Tol Cililitan (antara Tol Jagorawi dan tol dalam kota) sungguh menyisakan pengalaman traumatik, khususnya bagi anak perempuan saya. Setelah membayar tarif tol dalam kota, terdengar sirene dan hardikan petugas lewat mikrofon untuk segera menyingkir. Saya pun sadar, Pak SBY atau keluarganya akan lewat. Saya dan pengguna jalan lain memperlambat kendaraan, mencari posisi berhenti paling aman.Tiba-tiba muncul belasan mobil Patwal membuat barisan penutup semua jalur, kira-kira 100 meter setelah Pintu Tol Cililitan. Mobil kami paling depan. Mobil Patwal yang tepat di depan saya dengan isyarat tangan memerintahkan untuk bergerak ke kiri. Secara perlahan, saya membelokkan setir ke kiri. Namun, muncul perintah lain lewat pelantam suara untuk menepi ke kanan dengan menyebut merek dan tipe mobil saya secara jelas. Saat saya ke kanan, Patwal di depan murka bilang ke kiri. Saya ke kiri, suara dari pelantam membentak ke kanan. Bingung dan panik, saya pun diam menunggu perintah mana yang saya laksanakan. Patwal di depan turun dan menghajar kap mesin mobil saya dan memukul spion kanan sampai terlipat. Dari mulutnya terdengar ancaman, "Apa mau Anda saya bedil?" Setelah menepi di sisi paling kiri, polisi itu menghampiri saya. Makian dan umpatan meluncur tanpa memberi saya kesempatan bicara. Melihat putri saya ketakutan, saya akhirnya mendebatnya. Saya jelaskan situasi tadi. Amarahya tak mereda, malah terucap alasan konyol tak masuk akal seperti "Dari mana sumber suara speaker itu?", atau "Mestinya kamu ikuti saya saja", atau "Tangan saya sudah mau patah gara-gara memberi tanda ke kiri". Permintaan saya dipertemukan dengan oknum pemberi perintah dari pelantam tak digubris.Intimidasi hampir 10 menit yang berlangsung tepat di depan Kantor Jasa Marga itu tak mengetuk hati satu pun dari anggota Patwal lain yang menyaksikan kejadian itu. Paling tidak, menunjukkan diri sebagai pelayan pelindung masyarakat. Karena dialog tak kondusif, saya buka identitas saya sebagai wartawan untuk mencegah oknum melakukan tindak kekerasan. Ia malah melecehkan profesi wartawan dan tak mengakui perbuatannya merusak mobil saya. Identitasnya tertutup rompi. Oknum ini malah mengeluarkan ocehan, "Kami ini tiap hari kepanasan dengan gaji kecil. Emangnya saya mau kerjaan ini?" Saat rombongan SBY lewat, ia segera berlari menuju mobil PJR-nya, mengikuti belasan temannya meninggalkan saya dan putri saya yang terbengong-bengong. Pak SBY yang kami hormati, mohon pindah ke Istana Negara sebagai tempat kediaman resmi presiden. Betapa kami saban hari sengsara setiap Anda dan keluarga keluar dari rumah di Cikeas. Cibubur hanya lancar buat Presiden dan keluarga, tidak untuk kebanyakan warga. HENDRA NS Cibubur *** Seorang warga Jakarta, Rinda, juga pernah mengalami hal yang sama. Bekerja di kawasan Thamrin membuatnya saat berkendara kerap bersinggungan dengan iringan mobil pejabat yang berkantor di kawasan Medan Merdeka. Surat pembaca yang dikirimkan Hendra pun sempat dibacanya.
"Iya, itu surat pembaca
udah bener banget. Saya pikir, orang Jakarta,
kalo ditanya soal mobil-mobil pejabat yang lewat kesannya sama deh: kesal dan sok banget. Enggak merakyat," kata Rinda, Jumat (16/7/2010) malam.
Ia lantas bercerita, suatu saat pernah mengalami kejadian yang membuatnya kesal setengah mati. Ketika melintas di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, petugas pengawal mobil pejabat dengan seenaknya meminta mobil-mobil menepi. Padahal, saat itu dalam keadaan macet.
"Saya paham sih, dia cuma pengawal yang mungkin takut sama bosnya. Tapi kelakuannya itu suka enggak
mikir. Waktu itu sore dalam keadaan hujan. Pakubuwono itu kan satu arah. Pas macet banget. Mobil pengawalnya,
kalo enggak salah Nissan Terrano.
Bunyiin sirene yang ampun deh, heboh banget. Terus, jendela bagian depan dibuka, si petugas mengacung-acungkan pentungannya
nyuruh mobil
minggir karena mobil dia dan pejabat juga terjebak kemacetan.
Lah, saya yang ada di sebelah mobilnya, langsung bilang, 'Mau
minggir gimana, Pak. Lihat dong, macet gini. Enak
aja main perintah'. Saya bilang gitu, dia langsung turun, terus
minggir-
minggirin mobil. Mana bisa, saat itu
padet banget. Akhirnya ikut kena macet juga enggak bisa apa-apa," cerita Rinda panjang lebar.
Ia memaklumi, jika para pejabat memang mendapatkan perlakuan yang istimewa. Namun, ia mengharapkan, ada sikap arif dari sang pejabat untuk memahami kondisi saat berkendara di jalan raya.
"Jangan karena kita rakyat biasa, kemudian mereka seenaknya
aja memperlakukan kita. Sekali-sekali merasakan jadi rakyat biasa kan juga enggak apa-apa. Merasakan bagaimana nikmatnya macet, ha-ha-ha," ujarnya.
Ya, semoga mereka mendengarnya! Anda juga, punyakah pengalaman yang sama?

Pengawalan Pejabat Terlalu Berlebihan

Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago, menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pengawalan pejabat negara. Andrinof menilai, pengawalan bagi para pejabat saat ini cenderung berlebihan.
Ia mengamati, pengawalan yang sangat ketat pun diberlakukan bagi para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Tanpa harus menanggalkan perlunya perlindungan keselamatan bagi para pejabat negara, pengawalan mereka selama berkendara juga perlu dikaji lagi.
"Belakangan saya lihat cenderung berlebihan, terutama saat menteri KIB II ini. Para menteri juga dikawal pakai iringan mobil. Itu baru menteri. Rombongan Presiden juga kalau lewat semakin panjang saja," kata Andrinof, Sabtu (17/7/2010) kepada
Kompas.com.Ia sepakat bahwa keselamatan para pejabat negara harus dilindungi. Namun, dengan kondisi lalu lintas Jakarta yang sangat macet, pengawalan terhadap mereka sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Pejabat juga perlu menyesuaikan. Bagaimana rombongan itu bisa semakin pendek. Misal, mau ke rumah Presiden ya rombongannya tidak usah terlalu panjang. Untuk penyetopan juga harus lebih terkoordinasi agar tidak terlalu lama," ujarnya.
Para menteri, menurutnya, tak perlu dikawal dengan iringan mobil. "Cukup dengan kendaraan
voorjider saja," lanjut Andrinof.
Selain boros, pengawalan yang berlebihan tehadap para pejabat negara dinilainya merupakan cermin pejabat yang feodalistik. "Dengan pengawalan berlebih, di luar Presiden ya, para pejabat itu seolah ingin pamer jabatan dan ingin dihormati masyarakat. Seharusnya mereka juga menghormati masyarakat. Sederhana saja, jangan membebani masyarakat dengan keistimewaan yang diterimanya," kata dia.

16 Jul 2010

KPK Tahan Sekda Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, menahan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta.
Tjandra, yang keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis, sekitar pukul
20.00 WIB, tidak berkomentar apapun kepada wartawan yang menanyainya. Sekda Kota Bekasi itu segera memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Mabes Polri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menyatakan, Tjandra Utama Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. "Sudah tersangka," kata Ade ketika ditanyakan wartawan tentang status Sekda Pemkot Bekasi di Gedung KPK, 8 Juli.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.
Tim KPK telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta.
Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

Hartono dijejali 53 Pertanyaan

Tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesoedibjo, diberondong 53 pertanyaan ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2010) pukul 10.00-19.30.
"Tadi sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Materinya pada dasarnya tentang hal-hal umum mengenai identitas dan Sisminbakum," ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, kepada para wartawan.
Menurut Hotman, kliennya menerangkan bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) hanya mempercepat proses pengesahan badan hukum. Adapun kewenangan pengesahannya tetap berada di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Kementerian Hukum dan HAM).
PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), sambung Hotman, tak pernah mengambil alih kewenangan pemerintah. Apakah mantan komisaris PT SRD ini yang mengusulkan soal pembagian keuntungan
access fee Sisminbakum sebesar 90 persen untuk PT SRD-10 persen untuk Departemen Hukum dan Undang-Undang? "Tidak ada kaitan. Tidak ada bukti. Itu semua fitnah. Pak Hartono tak pernah ikut-ikutan soal 90-10," ucap Hotman.
Ketika ditanya apakah Hartono siap ditahan, Hotman mengatakan, kliennya siap menuruti apa perintah undang-undang dan keputusan penyidik. Sementara itu, Hartono, ketika ditanya wartawan yang menantinya sejak pukul 08.00, bungkam seribu bahasa. Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara Hartono dan para wartawan. Hartono akan kembali diperiksa pada Senin mendatang pukul 11.00.

KPK geledah Kantor Walikota Tomohon

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kantor Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jeferson Rumajar, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2008, Kamis (15/7/2010).
Jeferson Rumajar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat penggeledahan di kantor wali kota, pintu masuk kantor tersebut dijaga ketat petugas keamanan dari Brimob Polda Sulut.
Sekretaris Pemkot Tomohon, Fentje Goni, mengatakan, penyidik KPK memasuki beberapa ruang di kantor walikota tersebut.
"Antara lain bagian hukum serta gudang tempat penyimpanan data-data atau berkas," katanya. Dia mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK tersebut tidak mengganggu aktivitas sehari-hari di kantor itu. "Pekerjaan administrasi maupun lainnya tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Penyidik juga menggeledah sejumlah rumah pejabat Pemerintah Kota Tomohon di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Jan Lembe.
Pada Rabu (14/7/2010), KPK juga menggeledah kantor wali kota serta dua rumah milik wali kota di antaranya di Kelurahan Tara-tara. Dalam penggeledahan itu KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diisi di dalam dos ataupun tas jenis koper.

bidvestiser

About

tuker link yuk

link sahabat

Pengikut