17 Jul 2010

Minim indikasi Kasus Century

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, menganggap kasus Bank Century minim unsur tindak pidana korupsinya. Haryono menilai, kasus itu kebanyakan masuk ranah tindak pidana pencucian uang dan perbankan.
Kedua hal itu, katanya, menjadi ranah kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Kami melihat bahwa berdasarkan hasil audit BPK, ternyata dalam kasus Bank Century lebih banyak tindak pidana lain, seperti pidana pencucian uang dan pidana perbankan," kata Haryono di Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Haryono menjelaskan, selama ini KPK masih menyelidiki kasus tersebut. "Di KPK kasus itu (Century) masih jalan, sudah banyak orang yang kami panggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kalau menanyakan kenapa penyilidikannya lama, soalnya dalam penyelidikan juga tidak ada kata lama atau panjang, karena upaya penyelidikan tidak ada upaya paksa terhadap seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bidvestiser

About

tuker link yuk

link sahabat

Pengikut